Minggu, Mei 06, 2012

Macam-Macam Surat Tilang


http://1.bp.blogspot.com

PERCAKAPAN POLISI DAN PENGNEDARA TAKSI

Polisi (P) : Selamat siang mas, bisa lihat Sim dan STNK ?
Sopir (Sop) : Baik Pak.

P : Mas tau kesalahannya apa ?
Sop : Gak Pak.

P : Ini nomor polisinya gak seperti seharusnya (sambil nunjuk ke plat nomor taksi yang memang gak standar) sambil langsung mengeluarkan jurus sakti mengambil buku tilang, lalu menulis dengan sigap.
Sop : Pak jangan ditilang deh. Wong plat aslinya udah gak tau ilang kemana. Kalo ada pasti saya pasang.

P : Sudah saya tilang saja. Kamu tau gak banyak mobil curian sekarang ? (dengan nada keras !!)
Sop : (Dengan nada keras juga) Kok gitu ! Taksi saya kan ada STNKnya Pak. Iini kan bukan mobil curian !

P : Kamu itu kalo dibilangin kok ngotot (dengan nada lebih tegas). Kamu terima aja surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH).
Sop : Maaf, Pak saya gak mau yang warna MERAH suratnya. Saya mau yang warna BIRU aja.

P : Hey ! (dengan nada tinggi), kamu tahu gak sudah 10 hari ini form biru itu gak berlaku !
Sop : Sejak kapan Pak form BIRU surat tilang gak berlaku ?
P : Ini kan dalam rangka OPERASI, kamu itu gak boleh minta form BIRU. Dulu kamu bisa minta form BIRU, tapi sekarang ini kamu gak bisa. Kalo kamu gak mau, ngomong sama komandan saya (dengan nada keras dan ngotot)
Sop : Baik Pak, kita ke komandan Bapak aja sekalian (dengan nada nantangin tuh polisi)
Dalam hati saya, berani betul sopir taksi ini.

P : (Dengan muka bingung) Kamu ini melawan petugas ?
Sop : Siapa yang melawan ? Saya kan cuman minta form BIRU. Bapak kan yang gak mau ngasih

P : Kamu jangan macam-macam yah. Saya bisa kenakan pasal melawan petugas !
Sop : Saya gak melawan ? Kenapa Bapak bilang form BIRU udah gak berlaku ? Gini aja Pak, saya foto bapak aja deh. Kan bapak yang bilang form BIRU gak berlaku (sambil ngambil HP)
Wah … wah …. hebat betul nih sopir ! Berani, cerdas dan trendy. Terbukti dia mengeluarkan HPnya yang ada
kamera.

P : Hey ! Kamu bukan wartawan kan ? Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin (sambil berlalu).
Kemudian si sopir taksi itu pun mengejar polisi itu dan sudah siap melepaskan shoot pertama (tiba-tiba dihalau oleh seorang anggota polisi lagi)
P 2 : Mas, anda gak bisa foto petugas sepeti itu.
Sop : Si Bapak itu yang bilang form BIRU gak bisa dikasih (sambil tunjuk polisi yang menilangnya)
Lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yang menilang tadi. Ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yang menghalau si sopir dan polisi yang menilang. Akhirnya polisi yang menghalau tadi menghampiri si sopir taksi.

P 2 : Mas, mana surat tilang yang merahnya? (sambil meminta)
Sop: Gak sama saya Pak. Masih sama temen Bapak tuh (polisi ke 2 memanggil polisi yang menilang)

P : Sini, tak kasih surat yang biru (dengan nada kesal) Lalu polisi yang nilang tadi menulis nnminal denda sebesar Rp.30.600 sambil berkata : Nih kamu bayar sekarang ke BRI ! Lalu kamu ambil lagi SIM kamu disini. Saya tunggu.
S : (Yes !!) OK Pak ! Gitu dong, kalo gini dari tadi kan enak.
Kemudian si sopir taksi segera menjalankan kembali taksinya sambil berkata pada saya, : Pak, maaf kita ke ATM sebentar ya . Mau transfer uang tilang . Saya berkata : “Ya, silakan.”
Sopir taks ipun langsung ke ATM sambil berkata, “Hatiku senang banget Pak, walaupun di tilang, bisa ngasih pelajaran berharga ke polisi itu.. Untung saya paham macam-macam surat tilang.

Tambahnya, : “Pak kalo ditilang kita berhak minta form biru, gak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang. Jangan pernah pikir mau ngasih DUIT DAMAI ! Mending bayar mahal ke negara sekalian daripada buat oknum.

Dari cerita diatas ternyata ada 2 macam surat tilang yang dimiliki polisi. Surat tilang ada 2 macam: slip merah dan slip biru.

SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan. Biasanya menunggu 2 minggu dan di pengadilan byk calo,terjadi antrian panjang,&oknum pengadilan yg melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai tilang.

SLIP BIRU artinya kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomor rekening tertentu (kalo tdk salah bank BUMN). Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang. ‎Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dr 50rb dan dana nya resmi masuk kas negara.

Jadi, jika kena thlang, minta lah SLIP BIRU (bbrapa oknum perlu berdebat dahulu dengan kita. Kita harus ngotot minta SLIP BIRU krn petugas berusaha membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tdk berlaku)dengan Slip Biru anda tdk perlu menunggu 2 minggu.

Kalo lembar blanko tilang ada 5 jenis warna dgn peruntukan :
Warna merah : utk pelanggar apabila pelanggar ingin mengikuti sidang di pengadilan.
Warna biru : utk pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui bank yg tlh ditunjuk.
Warna kuning : arsip kepolisian
Warna putih : arsip kejaksaan
Warna hijau : arsip pengadilan

Untuk denda tilang setiap daerah ato wilayah tidaklah sama karena denda bergantung pada putusan hakim yg berdasar kpd UU no.22 th 2009 ttg lalu lintas&angkutan jalan BUKAN berdasarkan KUHP!!!

Info selanjutnya pembayaran denda tilang melalui bank,,bukti pembayaran denda dpt ditunjukkan kpd pihak kepolisian ato pengadilan bag.tilang,,bukan kpd KAPOLSEK.

Dan kamu tau tidak kalo Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50ribu ! Dan dananya RESMI MASUK KE KAS NEGARA. Coba bandingkan kalo kamu “berdamai” ama polisi (korup) itu.

Langkah ini membantu negara mengikis korupsi dan kita tidak perlu memberi Uang Damai ke oknum petugas."

Sumber : TMC Sat Lantas Polres Malang

TAMBAHAN SEDIKIT UNTUK KLASIFIKASI DENDA BAGI PELANGGAR LALU LINTAS.


Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 282
Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor diJalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 284
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2)
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus riburupiah).
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu
rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alatpengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur bansebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) junctoPasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh riburupiah)
(2) Setiap orang yang mengemudikanKendaraan Bermotorberoda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhipersyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson,llampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alatpengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan,spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, ataupenghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidanakurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 286
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotorberoda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhipersyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyakRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikanKendaraan Bermotor diJalan yang melanggar aturan perintah atau laranganyang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimanadimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau MarkaJalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4)
huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2(dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan Bermotor diJalan yang melanggar aturan perintah atau laranganyang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua)bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (limaratus ribu rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor diJalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintassebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d
atau tata cara berhenti dan Parkir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf e dipidanadengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan ataudenda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus limapuluh ribu rupiah).

KALO AKU MENDING MILIH MEMATUHI PERATURAN AJA DARIPADA HARUS BAYAR DENDA.